“Hak Cipta Sangkalan Menurut Pasal 107 Undang-Undang Hak Cipta 1976, tunjangan dibuat untuk “penggunaan yang adil” untuk tujuan seperti kritik, komentar, pelaporan berita, pengajaran, beasiswa, dan penelitian. Penggunaan yang adil adalah penggunaan diizinkan oleh undang-undang hak cipta yang mungkin akan melanggar. Nirlaba, pendidikan atau pribadi menggunakan tips keseimbangan dalam mendukung penggunaan yang adil.”

